RUANGBOGOR -- Gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya ke Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya dikabulkan. Adapun gugatan tersebut dilontarkan terhadap Undang-Undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh dan tidak berkurang digantikan Penjabat (Pj) pada Desember 2023.
MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Bima Arya dan sejumlah kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong.
"Artinya apa? ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata Bima Arya dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 22 Desember 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait masa jabatan kepala daerah akan berlanjut hingga tahun 2024 bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018, namun dilantik pada tahun 2019. Adapun bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Sementara itu. sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.
"Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," ujar Bima Arya.
Ia mengatakan, berdasarkan catatannya, hampir 50 kepala daerah, terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota yang akan bertugas sampai masa jabatan berakhir, yang berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sesuai masa jabatan.
"Saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024 terus berikhtiar mulai memberikan yang terbaik demi warga sampai di ujung masa jabatan sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik pelayanan yg terbaik sesuai janji kampanye kita 5 tahun yang lalu," tutur Bima Arya.
Ia menyampaikan, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan.
Alasan putusan MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah karena tidak mengganggu kesertaan. Selain itu, ada juga catatan dari MK bahwa jabatan berlanjut maksimal sampai lima tahun atau maksimal satu bulan sebelum pemungutan suara di Pilkada serentak 2024.
"Artinya Pilkada di 5 November maka di bulan Oktober sudah harus diganti atau pilkada yang dimajukan di bulan September maka bulan Agustus sudah harus diganti. Tapi tidak ada yang sampai di bulan Oktober, tapi kalau sampai di bulan September saya kira ada setengah, kalau enggak salah. Tapi nanti kita cek lagi," ujarnya.
Bima meminta agar warganya merasa tenang bahwa masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim akan berakhir pada 20 April 2024. Dengan begitu, sejumlah program pembangunan dan pelayanan terhadap warga masih akan ia jalankan sampai habis masa jabatan.
"Sampai April tanggal 20, warga Bogor tenang saja saya akan ada jalan-jalan, ngurusin angkot mengurangi kemacetan Empang, saya masih akan ada membersihkan Alun-alun yang semrawut," kata Bima Arya.