Update Kenaikan UMK Kota Tangsel 2024 Naik Sebesar 2,62 Persen, Jadi Segini

Selasa, 02 Januari 2024 | 19:21:23 WIB

RUANGBOGOR - Berita gembira bagi pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)! Pada tahun 2024, Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan signifikan sebesar 2,62 persen atau Rp 119.339,06.

Perkembangan ini telah diresmikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan dorongan positif bagi para pekerja di Tangsel.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Tangsel tahun 2024 mencapai Rp4.670.791,00, meningkat dari Rp4.551.451,70 pada tahun sebelumnya.

Peningkatan ini memberikan kepastian finansial kepada pekerja di Tangsel, menciptakan situasi yang lebih stabil.

Fakta Menarik Terkait UMK Tangsel 2024

Terus berpegang pada regulasi pemerintah, kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Keputusan resmi besaran UMK Tangsel juga tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, S. Maringan, "UMK Tangsel tahun 2023 sebesar Rp. 4.551.451, pada tahun 2024 mengalami kenaikan 2,62 persen (Rp. 119.340), sehingga pada tahun 2024, UMK Kota Tangerang Selatan mencapai Rp. 4.670.791."

Dengan perubahan ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Tangsel yang dapat merasakan peningkatan kesejahteraan. Peningkatan UMK menjadi dorongan positif untuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja di wilayah ini.

Pelayanan untuk informasi terkini terkait UMK Tangsel 2024.

Tags

Terkini