Investree Terkena Sanksi OJK Januari 2024, Pengguna Waspada Kasus Wanprestasi Fintech

Senin, 15 Januari 2024 | 14:14:36 WIB

RUANGBOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Kasus Investree menjadi perhatian OJK karena tingginya tingkat wanprestasi yang melanggar ketentuan yang ditetapkan. OJK terus melakukan pendalaman dan monitoring, siap memberlakukan sanksi lebih lanjut jika Investree tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam situasi ini, industri fintech di Indonesia dan peminjam perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko tingkat wanprestasi yang dapat mempengaruhi stabilitas ekosistem finansial.

Sanksi ini diberikan karena Investree dianggap melanggar ketentuan penyaluran pinjaman, dengan tingkat wanprestasi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh OJK.

Hingga 12 Januari 2023, Investree mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 12,58 persen, lebih tinggi dari batas 5 persen yang telah ditetapkan oleh OJK.

OJK sedang mendalami kasus Investree sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran ketentuan, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan.

Selama belum ada pemenuhan syarat yang ditetapkan, OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Investree belum mengembalikan izinnya kepada OJK. OJK terus melakukan pendalaman dan intens berkoordinasi dengan Investree sebagai bentuk pengawasan offsite.

Selama proses pendalaman, OJK akan memberlakukan sanksi administratif lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan bahkan mencakup pencabutan izin usaha.

Halaman :

Tags

Terkini