RUANGBOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengambil langkah untuk membatasi lalu lintas angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 untuk mengatur pembatasan tersebut.
"Dalam upaya meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur panjang ini, Kemenhub akan menerapkan pembatasan terhadap angkutan barang," kata Hendro dalam keterangan resminya pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Kemenhub memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya selama libur panjang tersebut, baik di jalan tol maupun non tol.
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang di jalan tol akan berlaku mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat hingga Ahad, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Sedangkan pembatasan di jalan non tol akan diberlakukan setiap hari mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, pada jam 05.00-22.00 waktu setempat.
Kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan adalah yang mengangkut BBM/BBG (bahan bakar minyak/bahan bakar gas), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Hendro menekankan bahwa kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang.
Kemenhub juga telah menyiapkan daftar jalan tol dan non tol yang akan menerapkan pembatasan lalu lintas angkutan barang. Daftar jalan tol yang membatasi lalu lintas angkutan barang antara lain terdapat di Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan untuk jalan non tol, pembatasan berlaku di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan sekitarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024 dapat berjalan dengan lebih lancar dan terkendali.