RUANGBOGOR -- Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024 melalui sistem SSCASN kini mengharuskan penggunaan e-meterai.
Bagi pelamar, langkah-langkah berikut perlu diikuti agar dokumen pendaftaran diterima dengan baik oleh sistem.
1. Membuat Akun E-Materai
Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi penyedia e-materai. Proses pendaftaran akun melibatkan pengisian data diri seperti nomor ponsel dan pembuatan kata sandi. Setelah akun terdaftar, pengguna dapat langsung masuk dan mengakses layanan yang tersedia.
2. Pembelian Kuota E-Materai
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna bisa membeli e-materai yang dibutuhkan. Harga untuk setiap keping e-materai adalah Rp10.000, ditambah biaya layanan sebesar Rp500. Pembelian dilakukan secara online melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti dompet digital.
3. Pembubuhan E-Materai
Dokumen yang membutuhkan e-materai, seperti surat pernyataan dan surat lamaran, diunggah ke situs e-materai untuk dibubuhi.
Penting untuk memastikan bahwa materai tidak menutupi teks atau tanda tangan yang ada di dokumen. Dokumen tersebut harus dipindai dengan benar menggunakan scanner, bukan dengan kamera ponsel, sesuai instruksi instansi.
4. Pengunggahan Dokumen ke SSCASN
Setelah dokumen dibubuhi e-materai, file harus diunduh dan diunggah ke SSCASN tanpa ada perubahan apapun. Nama file, format, maupun ukuran file tidak boleh diubah atau dikompres. Kesalahan dalam proses ini dapat menyebabkan dokumen ditolak oleh sistem SSCASN.
Dalam proses pendaftaran, surat pernyataan dan surat lamaran adalah dua dokumen penting yang harus dibubuhi e-materai. Format dokumen ini sudah ditentukan oleh instansi terkait, sehingga pelamar hanya perlu mengikuti panduan dan memastikan informasi yang diisi sesuai dengan data pribadi serta dokumen kependudukan yang sah.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pelamar dapat menyelesaikan proses administrasi pendaftaran CPNS dan P3K dengan baik dan benar.