RUANBOGOR -- Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk tingkat pusat dan daerah. Salah satu daerah yang turut serta dalam rekrutmen ini adalah Kabupaten Cianjur.
Rekrutmen CPNS di Kabupaten Cianjur pada tahun 2024 ini diadakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 293 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di pemerintah kabupaten/kota.
Pendaftaran CPNS Kabupaten Cianjur dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Pada rekrutmen CPNS Kabupaten Cianjur tahun 2024, terdapat 50 formasi yang tersedia. Dari jumlah tersebut, 4 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, sementara 46 formasi lainnya dialokasikan untuk tenaga teknis.
Rincian lengkap mengenai formasi dan penempatan bisa diakses melalui situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur di link https://bkpsdm.cianjurkab.go.id.
Persyaratan Umum
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS Kabupaten Cianjur antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
6. Hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan CPNS atau PPPK dalam satu periode.
Persyaratan Bagi Pelamar dari PPPK
Bagi pelamar yang berasal dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ada beberapa persyaratan khusus:
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang menunggu nomor induk pegawai.
- Telah menjalani perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan Khusus
Untuk melamar CPNS di Kabupaten Cianjur, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Khusus untuk pelamar dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, batas usia maksimal adalah 40 tahun. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar dari perguruan tinggi dalam negeri wajib memiliki ijazah dari institusi yang terakreditasi, sementara pelamar dari luar negeri harus menyertakan ijazah yang sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Persyaratan Tambahan untuk Tenaga Kesehatan
Pelamar pada formasi tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. STR ini harus diunggah ke sistem SSCASN dan akan divalidasi.
Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 pada skala 4.0, baik untuk pendidikan D-III, D-IV, S-1, profesi, maupun S-2.
Penggunaan Nilai SKD Tahun Sebelumnya
Pelamar yang ingin menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 dapat melamar dengan menggunakan NIK yang sama dan melamar pada jenjang pendidikan yang sama. Namun, mereka tidak diperbolehkan mengikuti SKD 2024 jika memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023.
Bagi pelamar yang memilih mengikuti SKD tahun 2024, nilai SKD yang digunakan adalah nilai hasil seleksi tahun anggaran 2024.
Persyaratan Bagi Penyandang Disabilitas
Pelamar yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitasnya. Selain itu, pelamar harus mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar.