Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS 2024? Simak Selengkapnya di Sini!

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:09:37 WIB
Apakah PPPK boleh ikut seleksi CPNS 2024? (Freepik)

RUANGBOGOR.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah bisa daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?

Pada proses rekrutmen CPNS 2024 lewat SSCASN, ada beberapa syarat bagi siapa-siapa yang diperbolehkan daftar seleksi. Hal ini dibeberkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yang pertama adalah warga NKRI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

Yang ketiga mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

Yang keempat tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Yang kelima tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri, anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

Yang terakhir sudah kualifikasi Kesehatan, Pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.

Ternyata CPNS 2024 diperbolehkan untuk pegawai dengan status PPPK untuk mendaftar seleksi tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Syarat untuk PPPK yang ingin daftar CPNS yakni sudah bekerja setidaknya selama 1 tahun dan pegawai tersebut dapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.(*)

Tags

Terkini