Sudah Berlaku, Ini Ciri Kartu Keluarga yang Dihapus dari PKH BPNT September dan Oktober 2024

Senin, 09 September 2024 | 06:46:37 WIB
Sudah Berlaku, Ini Ciri Kartu Keluarga yang Dihapus dari PKH BPNT September dan Oktober 2024. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024, terdapat ketentuan bahwa jika terdapat ciri-ciri tertentu pada kartu keluarga, penerima tersebut akan resmi diputus bantuannya pada periode penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk September dan Oktober 2024.

Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga akan dihentikan bagi nama-nama yang telah ditetapkan tidak layak menerima bantuan sosial. Hal ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dan tidak dapat dilanjutkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan PKH tahap 5 dan BPNT tahap 6 untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024. Proses pencairan bantuan dijadwalkan antara akhir September hingga Oktober 2024.

Cakupan bantuan tersebut melibatkan dua skema pencairan: pertama, melalui bank Himbara setiap dua bulan sekali bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) reguler, dan kedua, melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang dialihkan ke KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pencairan setiap tiga bulan.

Setiap bulannya, data KPM akan diperbarui untuk memastikan kelayakan bantuan. Ada beberapa alasan mengapa saldo KKS tidak terisi, termasuk data yang tidak diverifikasi tepat waktu, atau data tidak sesuai dengan ketentuan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti ketidaksesuaian NIK atau KK.

Penerima bantuan juga diputus bantuannya jika dalam kartu keluarga terdapat anggota yang bekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMP, seperti karyawan perusahaan besar, pegawai supermarket, atau anggota keluarga yang terdaftar sebagai ASN, Polri, atau TNI.

Selain itu, kategori lainnya termasuk KPM yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pengganti, atau data yang tidak valid dan tidak sinkron antara Dukcapil, DTKS, dan data bank.

Terdapat 15 kategori ketidaklayakan penerima bantuan sosial, di antaranya adalah alamat tidak ditemukan, meninggal dunia, memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri, dan penghasilan di atas UMP.

Jika salah satu kategori ini terdeteksi, maka saldo KKS tidak akan terisi lagi. KPM yang termasuk dalam salah satu kategori tersebut tidak akan menerima bantuan di tahap selanjutnya.

Bagi penerima PKH, terdapat aturan tambahan mengenai ketidaklayakan, seperti tidak adanya komponen keluarga yang memenuhi syarat atau data anomali. Pada akhir September 2024, Kemensos telah melakukan finalisasi data dan menentukan KPM yang layak menerima bantuan untuk periode Juli hingga September 2024.

Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, dan jika data KPM masih valid, mereka tetap berhak menerima bantuan. Pengelompokan penyaluran berdasarkan periode salur berbeda, dan ada kemungkinan peralihan dari KKS ke PT Pos, yang menyebabkan data belum terbaca dalam final closing saat ini.

Tags

Terkini