RUANGBOGOR -- Pemerintah telah memberikan bantuan sosial sebesar Rp1,2 juta kepada keluarga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam kebijakan terbaru. Selain itu, bantuan tambahan sebesar Rp3,3 juta per triwulan atau Rp13,2 juta per tahun diberikan kepada mereka yang terdata dalam KK yang memenuhi syarat.
Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberikan bantuan sosial, rehabilitasi, dan jaminan hari tua bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Pada pencairan Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat delapan kriteria penerima, di antaranya ibu hamil (kehamilan pertama dan kedua), balita atau anak prasekolah di bawah enam tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, serta keluarga korban pelanggaran HAM berat. Kategori keluarga korban pelanggaran HAM berat menjadi penerima bantuan prioritas.
Bantuan yang diterima oleh korban pelanggaran HAM berat meliputi jaminan kesehatan, sandang, pangan, pendidikan, serta perumahan. Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp900.000 per bulan dan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan, dicairkan per tiga bulan, dengan total Rp3,3 juta setiap kali pencairan.
Pemerintah juga memberikan bantuan prioritas kepada korban pelanggaran HAM berat, termasuk program pemulihan yang melibatkan 19 kementerian. Kementerian Kesehatan memberikan jaminan kesehatan prioritas, sedangkan Kementerian Pendidikan memberikan beasiswa mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, dengan nominal bantuan yang bervariasi, seperti Rp9,5 juta per tahun untuk SD hingga Rp303,6 juta per tahun untuk perguruan tinggi.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 juga menegaskan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat, di mana pemerintah berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban secara adil. Setidaknya 7.000 korban pelanggaran HAM berat telah diverifikasi oleh Komnas HAM pada tahun 2023 dan mendapatkan surat keterangan untuk menjadi rekomendasi penerima bantuan sosial.
Program bantuan sosial ini juga mencakup keluarga korban pelanggaran HAM yang belum terdata, dengan Komnas HAM siap memfasilitasi verifikasi dan penerbitan surat keterangan. Bantuan yang diberikan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan hak-hak korban melalui langkah-langkah yang adil dan bijaksana, tanpa menafikan penyelesaian yudisial.
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT kepada keluarga yang telah terverifikasi dalam KK dapat diakses secara transparan.