Usai Pelantikan Mensos Baru, Ini Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Rp400 Ribu dan PKH September Oktober 2024

Jumat, 13 September 2024 | 06:31:06 WIB
Usai Pelantkan Mensos Baru, Ini Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Rp400 Ribu dan PKH September Oktober 2024. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Sudah ada informasi mengenai jadwal penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober, pasca pelantikan Menteri Sosial yang baru, pengganti Tri Rismaharini yang mengundurkan diri. Presiden Joko Widodo sudah melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang merupakan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU), sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.

Lantas, bagaimana kelanjutan program bantuan sosial di bawah kepemimpinan Menteri Sosial yang baru? Bagaimana pula jadwal penyaluran Bansos PKH dan BPNT untuk September-Oktober yang sudah memasuki periode penyaluran?

Sejumlah informasi mengenai jadwal penyaluran bantuan sosial menyebutkan bahwa pencairan dana BPNT dan PKH akan kembali dilakukan untuk periode September-Oktober 2024. Besaran pencairan untuk BPNT adalah Rp400.000, sedangkan untuk PKH bervariasi sesuai kategori penerima.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT, pencairan akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan jadwal tahap keenam pada September dan Oktober.

Diperkirakan pencairan ini akan dimulai antara 23 hingga 30 September 2024. Jadwal ini mengikuti pola penyaluran bulan sebelumnya yang biasanya dilakukan di akhir bulan.

KPM yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima dana Bansos sebesar Rp200.000 per bulan, dengan pencairan dilakukan dua bulan sekali sehingga jumlah yang diterima menjadi Rp400.000.

Untuk jadwal pencairan BPNT, berikut rinciannya:

- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember

Syarat penerima BPNT antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.

2. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Dinilai sebagai keluarga miskin oleh pemerintah desa atau kelurahan.

4. Tidak berstatus sebagai PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Kementerian Sosial di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Lantas, bagaimana dengan penyaluran PKH? PKH biasanya disalurkan bersamaan dengan BPNT karena memiliki periode salur yang sama, yaitu setiap dua bulan. PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan menurunkan tingkat kemiskinan dengan membuka akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta memperbaiki kondisi kesejahteraan keluarga miskin.

PKH diberikan kepada tiga kelompok sasaran:

1. Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak balita (0-6 tahun).

2. Komponen Pendidikan: Anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Orang dengan disabilitas dan lansia (di atas 60 tahun), serta pada 2024 termasuk keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Dengan demikian, orang yang tidak termasuk dalam komponen-komponen tersebut tidak akan menerima bantuan PKH. Itulah informasi terkini mengenai penyaluran Bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags

Terkini