Berita Baik dan Buruk bagi Penerima Bansos per 1 Oktober 2024, Simak Baik-baik!

Jumat, 27 September 2024 | 10:35:20 WIB
Ada Berita Baik dan Buruk bagi Penerima Bansos per 1 Oktober 2024, Simak Baik-baik! (Kemensos)

RUANGBOGOR -- Pemerintah telah mengumumkan pencairan berbagai bantuan sosial untuk masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beras 10 kg, dan beberapa bantuan lainnya, dengan jadwal pencairan mulai Oktober 2024.

1. Bantuan Beras 10 kg

Bantuan beras ini akan disalurkan untuk alokasi September dan Oktober 2024. Pencairan dilakukan pada bulan Oktober 2024 dan diberikan kepada sekitar 20 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bantuan harus mengambil beras sesuai jadwal dan tempat yang tertera pada surat undangan. Jika tidak, bantuan tersebut dapat dialihkan kepada penerima lain yang membutuhkan.

2. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan ini ditujukan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Pencairan tahap kedua tahun anggaran 2024 sudah dimulai. Besaran bantuan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per siswa, tergantung jenjang pendidikan.

Penerima bisa memeriksa status pencairan melalui laman *sipintarpip.comdigbud.go.id*. Namun, siswa yang datanya tidak padan dengan DTKS tidak akan menerima bantuan.

3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT

Bantuan PKH dan BPNT alokasi September dan Oktober 2024 akan segera dicairkan. Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan untuk BPNT dengan besaran Rp400.000, dan pencairan diprediksi terjadi dalam waktu dekat.

Sementara itu, bantuan PKH masih dalam proses dan diharapkan segera menyusul setelah BPNT. Penerima yang datanya sudah tidak valid tidak akan mendapatkan bantuan.

4. Bantuan Permakanan

Bantuan ini diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas tunggal dengan besaran Rp30.000 per hari untuk dua kali makan. Penerima bantuan PKH dan BPNT tidak dapat menerima bantuan permakanan ini, dan jika tetap menerimanya, status mereka sebagai penerima PKH atau BPNT bisa dicabut.

5. BLT Kemiskinan Ekstrem

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin ekstrem yang tinggal di desa akan dicairkan mulai Oktober 2024. Besarannya Rp300.000 per bulan, dengan mekanisme pencairan yang bervariasi di setiap daerah; ada yang bulanan dan ada juga yang per tiga bulan.

6. Bantuan Keluarga Rentan Stunting (KRS)

Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam data P3KE dan BKKBN, terutama keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita. Bantuan ini berupa pangan, seperti daging ayam dan telur, untuk mendukung asupan gizi dan mencegah stunting.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi pencairan bantuan melalui kanal resmi pemerintah dan mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan.

Tags

Terkini