RUANGBOGOR.COM – Hingga 2 Oktober 2024, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus masih menunggu pencairan dana untuk bulan Oktober. Penting bagi mereka untuk mengetahui batas tarik tunai serta rincian dana yang akan diterima dalam Tahap 1 tahun 2024.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Maret 2024
Dana KJP Plus untuk bulan Maret 2024 terdiri dari dua komponen utama: dana rutin dan dana berkala. Berikut adalah rincian alokasi dana berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD dan MI:
- Dana Rutin: Rp250.000
- SPP: Rp130.000
2. Jenjang SMP:
- Dana Rutin: Rp300.000
- SPP: Rp170.000
3. Jenjang SMA dan MA:
- Dana Rutin: Rp420.000
- SPP: Rp290.000
4. Jenjang SMK:
- Dana Rutin: Rp450.000
- SPP: Rp240.000
Setiap jenjang memiliki alokasi yang disesuaikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
Batas Tarik Tunai dan Cara Penggunaan Dana
Penerima manfaat perlu memahami batas maksimal penggunaan dana. Untuk dana rutin KJP Plus, jumlah maksimum yang dapat ditarik tunai adalah Rp100.000. Ini bertujuan agar dana dapat digunakan dengan bijak dan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, dana berkala dapat digunakan secara non-tunai. Peserta didik dapat menggunakan dana ini setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan berbelanja di merchant resmi KJP Plus. Metode ini memberi fleksibilitas dalam pemanfaatan dana untuk pendidikan, sekaligus mengurangi risiko penggunaan yang tidak sesuai.
Pentingnya Memahami Ketentuan
Para penerima KJP Plus disarankan untuk memahami semua ketentuan terkait pencairan dana. Dengan informasi yang jelas, mereka dapat memanfaatkan bantuan yang diterima secara optimal. Dalam menghadapi banyaknya informasi yang beredar, penting bagi para penerima untuk terus mengikuti perkembangan terbaru melalui sumber resmi terkait KJP Plus.
Dengan harapan pencairan dana KJP Plus bulan Oktober 2024 segera terwujud, diharapkan para peserta didik dapat segera memanfaatkan bantuan tersebut untuk mendukung pendidikan mereka.