RUANGBOGOR - Fenomena tawuran pelajar di Jakarta telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, aksi kekerasan ini terus berulang dan menimbulkan korban jiwa. "Fenomena aksi tawuran marak terjadi di Jakarta. Banyak nyawa melayang gara-gara aksi tawuran," demikian pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mencerminkan betapa seriusnya masalah ini.
Dalam beberapa bulan terakhir, wilayah Jakarta Barat menjadi pusat perhatian dengan peningkatan kasus tawuran yang melibatkan pelajar. Salah satu langkah yang diambil oleh Polsek Tamansari adalah ancaman tegas terhadap pelajar yang terlibat tawuran, termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penegakan hukum yang lebih keras.
Polisi, khususnya di wilayah Tamansari, telah mengimplementasikan sosialisasi tentang ancaman pencabutan KJP bagi pelajar yang terlibat tawuran. Sosialisasi ini diwujudkan melalui pemasangan spanduk yang tersebar di berbagai titik strategis, terutama di dekat sekolah-sekolah yang rawan tawuran. Beberapa sekolah yang menjadi target pemasangan spanduk di antaranya adalah SMAN 2 Jakarta, SMKN 35 Jakarta, SMAN 17 Jakarta, dan SMPN 54 Jakarta.
Dalam spanduk tersebut tertulis jelas ancaman “KJP Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran”. Ancaman ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelajar bahwa terlibat dalam aksi tawuran akan membawa dampak serius bagi masa depan mereka, baik dari segi pendidikan maupun hukum.
Tidak hanya ancaman administratif berupa pencabutan KJP, tetapi pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pelajar yang terlibat tawuran dapat dijerat pasal-pasal pidana yang berlaku. “Kegiatan pemasangan spanduk ini adalah pengingat bahwa perilaku yang mengganggu ketertiban umum seperti tawuran memiliki ancaman pidana yang cukup berat,” ujar Kompol Adhi Wananda, Kapolsek Metro Tamansari, dalam keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024).
Polisi terus berusaha menindak tegas pelaku tawuran, bahkan telah membubarkan beberapa aksi tawuran yang berujung fatal. Di salah satu kasus di Kembangan, Jakarta Barat, tiga orang pelaku tawuran ditangkap, dengan salah satunya masih di bawah umur. Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku menggunakan air keras untuk menyerang petugas kepolisian yang mencoba membubarkan kerumunan.
Selain itu, ancaman bagi pelaku tawuran tidak hanya sebatas pencabutan KJP. Pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 351 tentang penganiayaan dapat dikenakan kepada mereka yang terlibat, khususnya jika aksi tersebut menimbulkan korban luka berat atau bahkan kematian.
Selain penegakan hukum, upaya preventif juga menjadi fokus utama pihak kepolisian. Edukasi tentang bahaya tawuran dilakukan melalui penyuluhan di sekolah-sekolah dengan tujuan menyentuh kesadaran pelajar mengenai dampak negatif dari tawuran. Harapannya, dengan pendekatan ini, para pelajar dapat lebih memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan memilih untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Kami berharap para pelajar bisa menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman di sekolahnya masing-masing. Dengan demikian, potensi terjadinya tawuran dapat ditekan,” tambah Kompol Adhi Wananda.