Saldo PKH Rp1,2 Juta Sampai Rp1,6 Juta Cair untuk Daerah Ini, Perhatikan Penjelasannya!

Senin, 07 Oktober 2024 | 05:36:31 WIB
Saldo PKH Rp1,2 Juta Sampai Rp1,6 Juta Cair untuk Daerah Ini, Perhatikan Penjelasannya. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,6 juta. Penerima manfaat bisa mendapatkan dana sebesar itu dari pencairan bantuan sosial PKH yang berlangsung pada September dan Oktober 2024.

Bantuan PKH tersebut belum termasuk BPNT senilai Rp400.000, sehingga jika ditambahkan, jumlah yang diterima menjadi lebih besar. Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan sudah mulai masuk ke rekening KPM.

Terdapat beberapa daerah yang KPM-nya menerima bantuan dengan nominal yang lebih besar dari biasanya. Misalnya, salah satu KPM menerima Rp1.133.000 karena dalam keluarganya terdapat tiga komponen: satu anak SMA dan dua lansia.

Ada juga KPM lain yang mendapatkan Rp1,2 juta karena memiliki satu anggota keluarga disabilitas dan dua lansia. Untuk KPM yang memiliki empat komponen, seperti dua anak SMA, satu anggota disabilitas, dan satu lansia, menerima Rp1.466.000.

Bantuan tertinggi, Rp1,6 juta, diterima oleh KPM dengan dua anggota disabilitas dan dua lansia.

Bantuan PKH dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki dalam keluarga. Ada tujuh komponen yang diperhitungkan dalam PKH, yaitu:

1. Ibu hamil: Rp500.000 per dua bulan.
2. Balita: Rp500.000 per dua bulan.
3. Lansia: Rp400.000 per dua bulan.
4. Disabilitas: Rp400.000 per dua bulan.
5. Pelajar SD: Rp150.000 per dua bulan.
6. Pelajar SMP: Rp250.000 per dua bulan.
7. Pelajar SMA: Rp333.000 per dua bulan.

Selain itu, keluarga korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan terbesar, yakni Rp8 juta per dua bulan. Jumlah kategori yang dibayarkan maksimal empat kategori per keluarga, dan bantuan untuk balita hanya berlaku bagi anak pertama dan kedua. Begitu pula untuk ibu hamil, bantuan hanya berlaku untuk kehamilan anak pertama dan kedua.

Untuk KPM yang kartu Keluarga Sejahtera (KKS) rusak atau hilang, langkah-langkah yang dapat diambil adalah:

1. Melaporkan ke pendamping sosial atau tenaga kesejahteraan sosial di kecamatan masing-masing.

2. Melaporkan ke bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

3. Mengisi formulir penggantian kartu di bank penyalur. Setelah verifikasi selesai, KPM akan dihubungi untuk mengambil kartu KKS pengganti.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk September-Oktober 2024. Semoga bermanfaat.

Tags

Terkini