Dugaan Penyuapan Internasional Hyundai E&C dalam Proyek, Menyeret Mantan Bupati Cirebon

Senin, 11 November 2024 | 20:55:34 WIB

RUANGBOGOR - Kantor Kejaksaan Seoul, Korea Selatan, baru-baru ini menggerebek kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) dalam upaya mengusut dugaan kasus penyuapan internasional.

Eksekutif perusahaan ini dicurigai memberikan suap sebesar 600 juta won (setara Rp6,7 miliar) kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2015. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar US$727 juta atau sekitar Rp11,3 triliun.

Penggerebekan tersebut bertujuan untuk mengamankan bukti-bukti berupa dokumen dan data digital yang relevan dengan penyelidikan. Dilaporkan oleh Yonhap, jaksa dan penyidik dari Kejaksaan Seoul mendatangi kantor Hyundai E&C dan membawa sejumlah dokumen penting.

Menurut pihak kejaksaan, dugaan suap dilakukan dengan tujuan meredam protes dari masyarakat lokal dan aktivis lingkungan hidup yang menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara.

Hyundai E&C diduga mencoba "meredakan" perlawanan dengan menyalurkan dana miliaran melalui mantan Bupati Cirebon tersebut. 

Sunjaya Purwadisastra sendiri telah dijerat berbagai kasus korupsi selama masa jabatannya pada 2014-2019. Ia dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp61 miliar serta tindakan pencucian uang senilai Rp37 miliar. Hyundai E&C, jika terbukti terlibat, berpotensi menghadapi jerat hukum sesuai Undang-Undang Pencegahan Suap Internasional di Korea Selatan.

Tags

Terkini