RUANGBOGOR — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2024-2029. Pendaftaran berlangsung mulai 11 November hingga 11 Desember 2024. Informasi ini diumumkan melalui pengumuman resmi nomor 03/TIMSEL-KPID/XI/2024 oleh Tim Seleksi KPID DKI Jakarta.
"Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta menerima pendaftaran calon anggota mulai tanggal 11 November hingga 11 Desember 2024," ujar Ketua Tim Seleksi Kawiyan dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Persyaratan Seleksi
Tim Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum dan khusus bagi para pelamar. Berikut persyaratan umumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berpendidikan minimal sarjana atau setara.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
6. Berpengalaman di bidang penyiaran.
7. Tidak terafiliasi dengan pemilik media massa.
8. Bukan anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
9. Non-partisan.
Persyaratan Khusus
Pelamar juga harus melengkapi dokumen administrasi, antara lain:
- Curriculum Vitae (CV).
- KTP Jabodetabek.
- Pengalaman kerja di bidang komunikasi atau penyiaran minimal dua tahun.
- Ijazah dan transkrip nilai terakhir.
- Makalah visi-misi tentang penyiaran.
- Surat pernyataan bebas dari keterkaitan dengan partai politik atau lembaga penyiaran.
- Surat dukungan masyarakat.
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di [jakarta.go.id/seleksiKPID](http://www.jakarta.go.id/seleksiKPID). Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Seluruh biaya akomodasi dan administrasi menjadi tanggung jawab pelamar.
KPID DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengembangkan dunia penyiaran di wilayah ibu kota. Dengan proses seleksi ini, diharapkan anggota baru mampu membawa pembaruan dan meningkatkan kualitas penyiaran di DKI Jakarta.