UMK 2025 Kabupaten Cilacap, Banyumas, dan Purbalingga Naik 6,5 Persen Jadi Segini!

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:46:18 WIB
UMK 2025 Kabupaten Cilacap, Banyumas, dan Purbalingga Naik 6,5 Persen Jadi Segini!

RUANGBOGOR.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Dengan adanya peningkatan UMP ini, diprediksi pula Upah Minimum Kabupaten (UMK) di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk di wilayah-wilayah kota dan kabupaten, juga akan mengalami penyesuaian yang signifikan.

Menurut data terbaru yang dirilis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, kenaikan UMP untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan ini diharapkan dapat membantu pekerja mengimbangi inflasi serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Perkiraan Kenaikan UMK di Kabupaten-kabupaten Jawa Tengah

Seiring dengan peningkatan UMP, beberapa kabupaten di Jawa Tengah diperkirakan juga akan mengalami penyesuaian UMK yang cukup signifikan. Beberapa wilayah yang diperkirakan akan mendapatkan UMK baru pada tahun 2025 antara lain Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Purbalingga. Berikut adalah perkiraan besaran UMK di masing-masing kabupaten:

1. Kabupaten Cilacap

   Kabupaten Cilacap diperkirakan akan menetapkan UMK sebesar Rp 2.640.247 pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan yang cukup besar dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat di kisaran Rp 2.478.000. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja dan mendukung perekonomian daerah.

2. Kabupaten Banyumas

   Sementara itu, Kabupaten Banyumas diperkirakan akan menetapkan UMK sebesar Rp 2.363.969 pada 2025. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, yang di 2024 berada di angka sekitar Rp 2.220.000. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Banyumas.

3. Kabupaten Purbalingga 

   Di Kabupaten Purbalingga, UMK untuk tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp 2.338.283. Angka ini mencatatkan peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan UMK 2024 yang berada di angka sekitar Rp 2.190.000. Seperti halnya daerah lainnya, kenaikan UMK ini bertujuan untuk mengimbangi biaya hidup yang semakin tinggi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Purbalingga.

Kenaikan UMP dan UMK yang dihasilkan dari kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan adanya penyesuaian upah, daya beli masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat permintaan barang dan jasa di pasar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan omzet usaha, baik yang berskala kecil maupun besar, serta mendorong sektor ekonomi informal untuk berkembang lebih pesat.

Kabupaten Cilacap, Banyumas, dan Purbalingga akan mencatatkan angka UMK yang lebih tinggi pada tahun depan, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Meskipun demikian, tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja tetap perlu diperhatikan, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Tags

Terkini