RUANGBOGOR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di 33 kabupaten/kota. Penetapan UMK ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing, serta memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mendapatkan upah yang layak.
Berikut adalah daftar UMK untuk tahun 2025 di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025:
1. Kabupaten Mandailing Natal
- UMK 2024: Rp 2.911.736
- UMK 2025: Rp 3.100.998
2. Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2024: Rp 3.105.469
- UMK 2025: Rp 3.307.324
3. Kabupaten Tapanuli Tengah
- UMK 2024: Rp 3.044.435
- UMK 2025: Rp 3.242.323
4. Kabupaten Tapanuli Utara
- UMK 2024: Rp 2.833.474
- UMK 2025: Rp 3.017.649
5. Kabupaten Toba
- UMK 2024: Rp 2.959.020
- UMK 2025: Rp 3.151.356
6. Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2024: Rp 3.228.339
- UMK 2025: Rp 3.438.181
7. Kabupaten Asahan
- UMK 2024: Rp 3.066.580
- UMK 2025: Rp 3.265.908
8. Kabupaten Simalungun
- UMK 2024: Rp 2.900.330
- UMK 2025: Rp 3.088.851
9. Kabupaten Karo
- UMK 2024: Rp 3.358.951
- UMK 2025: Rp 3.577.282
10. Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2024: Rp 3.505.076
- UMK 2025: Rp 3.732.906
11. Kabupaten Langkat
- UMK 2024: Rp 2.943.343
- UMK 2025: Rp 3.134.660
12. Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2024: Rp 3.111.250
- UMK 2025: Rp 3.313.500
13. Kabupaten Batu Bara
- UMK 2024: Rp 3.451.671
- UMK 2025: Rp 3.676.000
14. Kabupaten Padang Lawas
- UMK 2024: Rp 3.000.855
- UMK 2025: Rp 3.195.910
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2024: Rp 3.197.168
- UMK 2025: Rp 3.404.984
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2024: Rp 3.124.527
- UMK 2025: Rp 3.327.621
17. Kota Sibolga
- UMK 2024: Rp 3.211.031
- UMK 2025: Rp 3.419.748
18. Kota Tanjungbalai
- UMK 2024: Rp 3.046.579
- UMK 2025: Rp 3.244.606
19. Kota Tebing Tinggi
- UMK 2024: Rp 2.822.726
- UMK 2025: Rp 3.006.203
20. Kota Medan
- UMK 2024: Rp 3.769.082
- UMK 2025: Rp 4.014.072
21. Kota Binjai
- UMK 2024: Rp 2.887.667
- UMK 2025: Rp 3.075.365
22. Kota Padangsidimpuan
- UMK 2024: Rp 2.974.869
- UMK 2025: Rp 3.168.235
UMK ini mengalami kenaikan yang bervariasi di setiap daerah, dengan beberapa kabupaten/kota yang mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan UMK ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung perekonomian daerah yang lebih merata.
UMK 2025 Ditetapkan Berdasarkan Kriteria Ekonomi Daerah
Penetapan UMK ini didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Pihak pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha terus berupaya untuk menemukan titik keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk membayar upah.
Selain itu, UMK 2025 juga menjadi bagian dari upaya untuk menanggulangi ketimpangan upah antar wilayah yang ada di Sumatera Utara. Dengan adanya peningkatan UMK ini, diharapkan para pekerja akan mendapatkan pendapatan yang lebih layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Berlaku Mulai 1 Januari 2025
UMK tahun 2025 yang telah ditetapkan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Para pekerja di daerah-daerah tersebut akan mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang baru, sedangkan bagi perusahaan yang belum menyesuaikan besaran upah dengan UMK yang baru, diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja di Sumatera Utara dapat merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kualitas hidup, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.