5 Wilayah dengan UMK Terendah di Jawa Timur, Adakah Daerahmu?

Selasa, 24 Desember 2024 | 20:51:25 WIB
Lima UMK terendah di Jawa Timur. (Maps)

RUANGBOGOR.COM - Pemprov Jatim telah tetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota. Dimana tercatat tetap Kota Surabaya yang punya UMK tertinggi. Lalu Kabupaten atau Kota mana saja dengan UMK terendah di Jawa Timur?

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Dijelaskan surat keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono  penetapan UMK terbaru hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.

Penetapan ini laksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Tujuannya buat mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Nah mana saja lima wilayah UMK terendah di Jawa Timur? Simak langsung di bawah ini:

Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00

Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00

Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00

Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00

Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00

Itu tadi sesuai urutan lima wilayah dengan UMK terendah di Jawa Timur.(*)

Tags

Terkini