RUANGBOGOR.COM - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 akhirnya resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).
Kenaikan di wilayah Yogyakarta, Sleman, Gunungkidul, Bantul memiliki persentase kenaikan yang seragam yakni 6,5%, berikut besaran UMK 2025 se DIY.
Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari bupati wali kota atas usulan ke dewan pengupahan kabupaten kota," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono.
Sesuai dengan UMK 2025 naik 6,5 % pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kota Jogja masih menempati urutan pertama besaran UMK di DIY dengan Rp 2.655.041,81. Sedangkan yang terendah masih ditempati Gunungkidul dengan UMK Rp 2.330.263,67.
- Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 diketahui memiliki kenaikan Rp 150.538,47
- Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00 diketahui memiliki kenaikan Rp 144.070,00
- Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 diketahui memiliki kenaikan 143.502,90
- Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 diketahui memiliki kenaikan 142.222,67
- Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81 diketahui memiliki kenaikan Rp 162.044,81
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah terbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
- Adapun Permenaker yang diteken pada Rabu 4 Desember 2024 seperti UMP, dalam permenaker tersebut dijelaskan, nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.(*)