Komnas Perempuan Kritik Pergub Jakarta yang Izinkan ASN Poligami, Dinilai Diskriminatif

Minggu, 19 Januari 2025 | 13:42:26 WIB
ilustrasi asn jakarta

RUANGBOGOR - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, menilai bahwa syarat aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta boleh poligami sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bersifat diskriminatif.

"Sejalan dengan UU Perkawinan, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif," kata Andy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/1/2025).

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat yang memungkinkan ASN pria untuk berpoligami. Syarat pertama adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Andy menilai ketentuan ini sangat subjektif dan mencerminkan pola pikir patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

"Menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri," ujar Andy.

Syarat kedua yang memperbolehkan poligami adalah jika istri tidak bisa melahirkan keturunan. Andy menilai alasan ini semakin memperjelas posisi subordinat perempuan dalam masyarakat yang menilai perempuan berdasarkan kapasitas reproduksinya.

"Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan," kata Andy.

Syarat ketiga adalah apabila istri mengalami cacat badan. Menurut Andy, alasan ini bersifat diskriminatif terhadap perempuan penyandang disabilitas.

"Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas," ujar Andy.

Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman yang diberikan dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya, isu poligami di kalangan ASN Jakarta sempat menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak perempuan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun diminta untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar lebih adil dan tidak bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Tags

Terkini