UMR Kabupaten Sukabumi 2024 Naik, Cek Besaran yang Berlaku!

Rabu, 15 November 2023 | 20:26:35 WIB

RUANGBOGOR.COM -- UMR Kabupaten Sukabumi 2024 dipastikan akan naik menyesuaikan aturan terbaru dari Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.

Diketahui pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikarenakan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu maka upah minimum dipastikan akan naik termasuk di Sukabumi.

Menaker Ida Fauzia mengungkapan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2024 ini sebagai penghargaan kepada para pekerja yang dianggap berkontribusi dalam perekonomian.

Kenaikan upah minimum tahun 2024 akan diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang terdapat 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.

Adapun indeks tertentu yang dimaksud akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Kemudian ada juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida Fauziah meyakini bahwa kenaikan upah minimum akan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Denganm kondisi seperti itu maka perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Pemerintah juga meyakini ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

Kenaikan upah minimum tahun 2024 juga akanmendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

PP baru tentang pengupahan ini sudah diterbitkan pada 10 November 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan yang akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

UMR Kabupaten Sukabumi 2023 diputuskan naik 7,09 persen, di mana upah minimum terbaru diputuskan Rp 3.351.883.

Nah itulah besaran UMR Sukabumi 2024 yang masih berlaku saat ini, semoga bermanfaat!

Tags

Terkini