Kasus Korupsi Minyak Mentah PERTAMINA Terbaru, Kejagung Periksa 147 Saksi, Tetapkan 9 Tersangka dan Perkirakan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:52:29 WIB

RUANGBOGOR - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Hingga saat ini, sebanyak 147 saksi dan 2 ahli telah diperiksa, sementara sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina dan tiga broker.

Dugaan kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi.

Kejaksaan Agung menemukan bahwa Subholding Pertamina berkolusi dengan perusahaan swasta untuk menghindari mekanisme tawar-menawar dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Akibatnya, negara harus membayar lebih mahal untuk impor, sementara pihak swasta mendapat keuntungan besar melalui ekspor minyak tersebut.

Selain itu, dalam praktiknya, Patra Niaga seharusnya membeli BBM jenis Ron 92, tetapi yang diterima justru Ron 90 atau kualitas lebih rendah.

Minyak mentah dan BBM tersebut kemudian ditampung dan diolah di PT Orbit Terminal Merak, sebuah perusahaan swasta, meskipun seharusnya proses ini dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI). Penyimpangan ini menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan kualitas pasokan BBM dalam negeri.

Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Pada 21 Maret 2025, Kejagung memeriksa enam orang saksi, termasuk Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dan beberapa pejabat lainnya dari PT Kilang Pertamina Internasional serta PT Pertamina International Shipping. Alfian menjalani pemeriksaan selama 12 jam, dari pukul 09.20 hingga 21.35 WIB.

Sejumlah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)

Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)

Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)

Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Selain itu, tiga broker turut menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Penyidik masih membuka kemungkinan untuk memanggil eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati, jika keterangannya dianggap relevan dalam penyelidikan. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan pihak-pihak yang terkait.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini