RUANGBOGOR.COM - Dalam sepuluh tahun terakhir, upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor mengalami kenaikan sebesar Rp2,6 juta. Simak prediksi kenaikan upah di tahun 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengumumkan kenaikan UMK paling lambat pada 30 November 2023 mendatang.
Di tahun 2023, UMK Bogor sebesar Rp4.639.429,39. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen saja dari tahun 2022.
Seandainya di tahun 2024, UMK Bogor mengalami kenaikan yang sama yakni 7,09 persen, maka jumlahnya akan mencapai Rp4.968.364,93.
Berikut data nilai UMK Bogor sejak 2013 hingga 2023.
Dilansir RUANGBOGOR.COM dari laman kotabogor.go.id, berikut daftar UMK Bogor mulai dari 2013-2023
UMK Bogor 2013 = Rp2.002.000
UMK Bogor 2014 = Rp2.242.240
UMK Bogor 2015 = Rp2.655.000