Daftar UMK Jabar 2024 Ditetapkan Naik Lebih 3 Persen, Segini UMK Terendah hingga Tertinggi

Selasa, 21 November 2023 | 16:30:18 WIB
Daftar UMK Jabar 2024 Ditetapkan Naik Lebih 3 Persen, Segini UMK Terendah hingga Tertinggi (Ilustrasi/ unsplash)

RUANGBOGOR -- Kabar gembira untuk kita karena upah minimum Jawa Barat 2024 akan naik sehingga daftar UMK Jabar 2024 juga akan naik.

PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah mengumumkan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 3,57 persen.

Dengan naiknya upah minimum itu maka diperkirakan daftar UMK Jabar 2024 semua wilayah akan naik.

Untuk penghitungan daftar UMK Jabar 2024 berdasarkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.

Pengaturan UMP Jabar 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerinta Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Daftar UMK Jabar 2024 paling lama akan ditetapkan tanggal 30 bulan November 2023.

Sebelum daftar UMK Jabar 2024 ditetapkan maka UMK yang berlaku adalah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng pada tahun 2023.

Halaman :

Tags

Terkini