RUANGBOGOR.COM - Simak prediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jogja, Sleman, dan Bantul setelah UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 ditetapkan.
Pemda DIY telah menetapkan UMP DIY naik 7,27 persen menjadi Rp2.125.897.
Selanjutnya masing-masing kabupaten dan kota akan merumuskan nominal UMK masing-masing.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menegaskan UMK Jogja 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan deadline penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023 mendatang.
Nantinya UMK 2024 akan diumumkan serentak oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
UMP akan menjadi tolak ukur tiap pemerintah kabupaten-kota untuk merumuskan UMK masing-masing.
Namun, yang akan dipakai menjadi dasar pengupahan nantinya adalah UMK.
Kira-kira bagaimana prediksi UMK Jogja, Sleman, dan Bantul jika berkaca pada kenaikan UMP DIY 2024? simak ulasannya di halaman selanjutnya.