UMP Banten 2024 Naik 2,5 Persen Jadi Rp2.727.812, Segini Prediksi UMK Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Jumat, 24 November 2023 | 13:00:00 WIB
UMP Banten 2024 Naik 2,5 Persen Jadi Rp2.727.812, Segini Prediksi UMK Kabupaten Tangerang dan Tangsel. Sumber foto: Canva

RUANGBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 resmi naik jadi 2,5 persen jadi Rp2.727.812. Kira-kira berapa kenaikan UMK Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan? Simak prediksinya.

Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November  2023.

Penetapan itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen.

Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Selanjutnya UMP Banten 2024 akan menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten  (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

Sesuai regulasi, penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal tujuh hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan deadline penetapan UMK 2024 pada 30 November 2023 mendatang.

Jadi besaran UMK Kabupaten Tangerang dan UMK Tangerang Selatan belum bisa diketahui untuk saat ini.

Akan tetapi kira-kira bagaimana prediksi nominalnya jika berkaca pada kenaikan UMP Banten 2024? Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.

Halaman :

Tags

Terkini