UMK Resmi 2024 Cilacap, Banyumas dan Purbalingga Naik Jadi Segini

Kamis, 30 November 2023 | 20:26:32 WIB
UMK Resmi 2024 Cilacap, Banyumas dan Purbalingga Naik Jadi Segini

RUANGBOGOR – Kabar bahagia untuk kamu warga Cilacap, Banyumas dan Purbalingga UMK 204 resmi naik.

UMK resmi 2024 Cilacap, Banyumas dan Purbalingga ditetapkan naik seperti diumumkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Besaran UMK 2024 resmi CIlacap, Banyumas dan Purbalingga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Halaman :

Tags

Terkini