RUANGBOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu siswa agar dapat melanjutkan pendidikannya hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Pada tahun 2022, sebanyak 17,953,268 siswa menjadi penerima PIP. Untuk mengetahui apakah Anda atau orang yang Anda kenal termasuk penerima PIP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman SIPINTAR atau SIPMA.
Langkah-langkah Cek PIP Lewat HP
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui status penerima manfaat PIP secara daring (online) bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat:
Kunjungi laman SIPINTAR https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 pada gawai.
Gulir layar hingga menemukan kolom ‘Cari Penerima PIP’.
Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik hasil perhitungan yang muncul pada layar.
Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Jika terdaftar, maka informasi penerima akan ditampilkan.
Langkah-langkah Cek PIP untuk Siswa Madrasah
Selain diberikan kepada siswa dari sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek, PIP juga menyasar peserta didik madrasah di Kementerian Agama (Kemenag), seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat.
Berikut tata cara cek PIP untuk siswa madrasah:
Kunjungi situs pemantauan, pelaporan, dan pengaduan pelaksanaan PIP siswa madrasah (SIPMA) https://pipmadrasah.kemenag.go.id/.
Ketik nama siswa atau NIS.
Pilih kota/kabupaten sekolah.
Tekan tombol ‘Cari’.
Apabila memenuhi syarat penerima PIP, maka layar akan menunjukkan data siswa.
Besaran Bantuan PIP
Besaran manfaat dari PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan tingkatan belajar. Berikut rinciannya:
SD/SD Luar Biasa (SDLB)/Paket A: Rp450.000 per tahun, khusus peserta didik baru (kelas 1) dan murid kelas akhir (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, khusus peserta didik baru (kelas 7) dan murid kelas akhir kelas (kelas 9) mendapatkan Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun, khusus peserta didik baru (kelas 10) dan murid kelas akhir kelas (kelas 12) mendapatkan Rp500.000.
Penggunaan Dana PIP
Bantuan PIP digunakan untuk pembelian dan pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan belajar di sekolah, meliputi:
Pembelian buku dan alat tulis.
Pembelian pakaian dan alat perlengkapan belajar, seperti sepatu, tas, dan sejenisnya.
Biaya transportasi dari dan menuju ke sekolah.
Uang saku.
Iuran bulanan di institusi pendidikan.
Biaya kursus atau pelatihan tambahan.
Keperluan lain yang berhubungan dengan kebutuhan pendidikan.
Prioritas Penerima PIP
Sementara itu, penerima PIP diprioritaskan untuk kelompok siswa sebagai berikut.
Siswa yang terdapat di DTKS Kemensos yang berasal dari KPM Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Siswa yang berasal dari keluarga rentan kemiskinan dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan.
Siswa berstatus yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan dan dibuktikan oleh SKTM dari kepala desa/kelurahan.
Siswa yang berasal dari daerah terdampak bencana alam.
Penerima PIP diprioritaskan untuk siswa dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Program PIP merupakan program yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.