RUANGBOGOR.COM - Akhir tahun 2023 akan segera datang dan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) akan segera disahkan. Mana kira-kira UMR (Upah Minimum Regional) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang paling rendah di tahun 2024?
Adapun penetapan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) saat ini sudah mulai memasuki titik terang.
Pemerintah pusat pun saat ini sudah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan adanya peraturan baru itu, maka akan ada kenaikan (Upah Minimum Provinsi) di tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Biro Humas Kemnaker.
Lewat adanya PP tersebut, dasar penetapan UMP di tahun 2024 dan seterusnya sudah dimiliki.