RUANGBOGOR.COM - Kota Bekasi menjadi sorotan dengan proyeksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Bagaimana perhitungan dan berapa persen kenaikan UMK Kota Bekasi setelah UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen? Proyeksi UMK Kota Bekasi 2024 kenaikan berapa persen setelah UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen
Kota Bekasi, sebagai salah satu pusat ekonomi di Jawa Barat, kembali menjadi sorotan dengan proyeksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Bagaimana perhitungan dan berapa persentase kenaikan UMK Kota Bekasi setelah UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen? Simak ulasan lengkapnya di bawah.
Sebelum masuk ke proyeksi UMK Kota Bekasi 2024, kita tinjau besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 yang berada di angka Rp5.137.576 dan UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.249.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, UMP Jabar tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495. Langkah ini menjadi dasar utama dalam perhitungan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024.
Proses perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasal 26 dalam aturan ini menjelaskan tiga variabel penting dalam perhitungan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Dengan dasar perhitungan tersebut, proyeksi UMK Kota Bekasi 2024 dapat dijabarkan, memberikan gambaran tentang kenaikan yang dapat diantisipasi oleh pekerja dan pengusaha di kota ini. UMK Bekasi UMK 2023 Rp5.137.575 UMK 2024 Rp5.320.730 Besaran kenaikan Rp183.155.
Secara konkret, perbandingan antara UMK Kota Bekasi 2023 dengan proyeksi UMK 2024 akan dicermati, termasuk besaran kenaikan yang dapat dinantikan, yaitu sebesar Rp183.155.