Proses perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasal 26 dalam aturan ini menjelaskan tiga variabel penting dalam perhitungan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Tahun UMK
2023 Rp5.137.575
2024 Rp5.320.730
Besaran kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp183.155. Dengan kenaikan ini, maka upah minimum buruh di Kota Bekasi menjadi Rp5.320.730 per bulan.
Kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar 3,57 persen merupakan kabar baik bagi para pekerja. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian Kota Bekasi.