UMK Bekasi 2024 Naik Berapa Persen Sih? Ini Jawabannya

UMK Bekasi 2024 Naik Berapa Persen Sih? Ini Jawabannya

Proses perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasal 26 dalam aturan ini menjelaskan tiga variabel penting dalam perhitungan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Tahun    UMK

    2023    Rp5.137.575
    2024    Rp5.320.730

    Besaran kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar 3,57 persen atau Rp183.155. Dengan kenaikan ini, maka upah minimum buruh di Kota Bekasi menjadi Rp5.320.730 per bulan.

    Kenaikan UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar 3,57 persen merupakan kabar baik bagi para pekerja. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian Kota Bekasi.

    Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index