Rincian UMK Kabupaten Bogor 2024 Terbaru

Rincian UMK Kabupaten Bogor 2024 Terbaru

RUANGBOGOR - Kabupaten Bogor baru-baru ini mengumumkan keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Meskipun langkah ini diambil dengan niat baik untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan sosial, tetapi mendapat reaksi beragam terutama dari kalangan buruh.

Tentu penetapan UMK Kabupaten Bogor ditunggu-tunggu berbagai kalangan terutama buruh. Berharap ada kenaikan yang signifikan agar bisa menunjang kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

UMK Kabupaten Bogor Naik Berapa?

UMK Kabupaten Bogor tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 1.31%, naik dari Rp 4.520.212,25 pada tahun 2023 menjadi Rp 4.579.541,00 pada tahun 2024.

Peningkatan ini setara dengan Rp 59.328,75 dan dihitung berdasarkan nilai Alfa 0,25, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Meski demikian, banyak buruh di Kabupaten Bogor menyuarakan ketidakpuasan mereka terkait kenaikan UMK yang dianggap tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari mereka.

Menanggapi kekhawatiran buruh, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan, penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku.

“Kami telah mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial di Kabupaten Bogor,” kata Bey Machmudin.

Kenaikan UMK diharapkan memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Kabupaten Bogor. Namun, dikatakan, perlu adanya peninjauan kembali untuk menyesuaikan upah agar lebih sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.

Kenaikan UMK yang dianggap terbatas membawa implikasi serius bagi buruh di Kabupaten Bogor, yang kini dihadapkan pada tantangan memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Kabupaten Bogor 2024 mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum dengan realitas ekonomi dan sosial.

Namun ketidakpuasan buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih luas antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.057.495. UMP. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam proses penetapan besaran UMP 2024 ini ada berbagai pihak yang terlibat. Di antaranya Gubernur, Kepala Dinas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index