RUANGBOGOR - Dalam mengantisipasi perubahan ekonomi dan menjamin kesejahteraan pekerja, Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Keputusan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan ekonomi masyarakat di sepanjang kabupaten dan kota di Provinsi Banten, dengan penekanan khusus pada UMK Kabupaten Tangerang 2024.
Pada tanggal 21 November 2023, Gubernur Banten secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 561/Kep.287-Huk/2023.
Besarannya mencapai Rp2.727.812,11, mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen dari UMP tahun 2023, yang hanya sebesar Rp2.661.280,11. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMP ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga memiliki implikasi nyata terhadap kehidupan sehari-hari pekerja. Peningkatan sebesar 2,50 persen dapat menciptakan efek positif terhadap daya beli pekerja dan mengurangi disparitas ekonomi.
Dengan adanya UMP yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat pekerja dapat merasakan peningkatan kesejahteraan serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Perkembangan UMK Kabupaten Tangerang 2024
Salah satu kabupaten yang terkena dampak langsung dari keputusan ini adalah Kabupaten Tangerang. Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2024 ditetapkan sebesar Rp4.601.988, mengalami kenaikan signifikan sebesar 1,64 persen dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp4.527.688,52. Peningkatan ini mencerminkan dinamika ekonomi di daerah tersebut dan menjadi refleksi dari pertumbuhan sektor industri dan ekonomi lokal.
Dengan kenaikan UMP dan UMK di Provinsi Banten, diharapkan akan terjadi peningkatan daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan merangsang pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, termasuk di UMK Kabupaten Tangerang 2024.
Hal ini dapat menjadi dorongan bagi investasi di daerah, karena tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi seringkali dikaitkan dengan produktivitas kerja yang lebih baik.
Tentu saja, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Provinsi Banten, khususnya UMK Kabupaten Tangerang, bukanlah sekadar angka statistik, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak.