RUANGBOGOR - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024 telah resmi diberlakukan, dan kabar baiknya juga mencakup wilayah Cikarang.
UMR Cikarang, yang mengikuti besaran UMK Bekasi, menjadi sorotan karena banyaknya pabrik yang mendominasi kawasan dan menjadi penyumbang utama tenaga kerja di sana. Penetapan UMK ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada tanggal 30 November 2023, berdasarkan regulasi pemerintah terbaru.
Penetapan UMK 2024 di Jawa Barat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemilihan besaran UMK juga melibatkan rekomendasi dari bupati/wali kota mengenai UMK Tahun 2024.
Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024, dan yang tidak sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula yang disesuaikan.
Rata-rata UMK 2024 di Jawa Barat mencapai Rp 3.370.534. Besaran ini ditentukan berdasarkan pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota. Kenaikan rata-rata UMK 2024 Jabar sekitar Rp 78.909 atau 2,50%.
Kota Bekasi menjadi kabupaten/kota dengan UMR tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2024, mencapai Rp 5.343.430. Terjadi peningkatan sebesar Rp 185.181,80 atau 3,59% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menariknya, UMR Cikarang 2024 mengikuti jejak UMR Bekasi. Ini menunjukkan keterkaitan dan pengaruh antara wilayah-wilayah di Jawa Barat yang memiliki karakteristik industri dan sektor ketenagakerjaan yang serupa.
Kenaikan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2024 membawa dampak positif, terutama bagi para pekerja di sektor-industri. UMR Cikarang yang mengikuti UMR Bekasi menunjukkan koordinasi yang baik antarwilayah, menciptakan kestabilan dan keseragaman dalam penentuan upah minimum di wilayah tersebut. Dengan begitu, para pekerja di Cikarang dapat menikmati manfaat dari kebijakan kenaikan upah minimum yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan di Jawa Barat.