RUANGBOGOR - Pada akhir November 2023, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 telah diumumkan, mencatatkan perubahan signifikan dalam UMK Karawang.
Menurut Keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Bey Machmudin, UMK Karawang 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,58 persen, setara dengan Rp 81.654,93. Dengan peningkatan ini, UMK Karawang 2024 mencapai angka Rp 5.176.179,07. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setimpal kepada pekerja di Karawang.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK Karawang 2024 mengikuti aturan baru yang diumumkan oleh Kemnaker per 10 November 2023. PP Nomor 51 tahun 2023 menjadi dasar penyesuaian upah minimum di Indonesia.
Formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada penjumlahan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum dikali nilai upah minimum tahun berjalan.
Rumusnya sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + \text{Nilai Penyesuaian UM (t+1)
"Nilai penyesuaian upah minimum" dihitung dengan rumus terpisah, yaitu:
Nilai Penyesuaian UM = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi \times \alpha)) \times UM(t)
Di mana ? (alfa) adalah indeks yang menunjukkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Alfa ini ditetapkan oleh Kemenaker dengan pilihan nilai antara 0,10, 0,20, atau 0,30. Penetapan nilai alfa oleh dewan pengupahan daerah memerlukan data dari lembaga statistika resmi pemerintahan.
Perubahan aturan ini memberikan gambaran baru dalam penetapan UMK, menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mengakomodasi dinamika ekonomi terkini. Semakin transparan dan terukur, penetapan UMK Karawang 2024 membawa dampak positif bagi para pekerja di wilayah tersebut.