Kasus Gagal Bayar Investree, 16 Lender Tempuh Jalur Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kasus Gagal Bayar Investree, 16 Lender Tempuh Jalur Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

RUANGBOGOR - Permasalahan gagal bayar yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah memicu kegeraman sejumlah lender.

Sebanyak 16 lender memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Investree atas dasar wanprestasi atau gagal bayar. Meski belum ada detail informasi yang tersedia secara lengkap, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024, dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Permasalahan gagal bayar sudah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian. Akibatnya, bersama dengan 15 lender lainnya, mereka memutuskan untuk menggugat Investree.

Diduga tingginya angka kredit macet disebabkan oleh borrower existing yang terdampak pandemi Covid-19. Kondisi perekonomian nasional dan global yang terpengaruh oleh pandemi membuat bisnis terhantam.

Pandemi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok global, mempengaruhi kemampuan UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen, dan berdampak pada penurunan pemasukan UMKM.

Investree menyatakan mereka berfokus pada penyelesaian secara perdata dan belum ingin melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara gugatan dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL masih dalam proses, lender Investree juga telah menggugat perusahaan dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, yang saat ini masih dalam tahap persidangan.

Permasalahan gagal bayar di Investree telah mencapai tahap gugatan hukum, dengan sejumlah lender menuntut pengembalian dana mereka. Investree memberikan penjelasan terkait kondisi ekonomi dan dampak pandemi yang memengaruhi kinerja perusahaan. Saat ini, sambil menghadapi tantangan hukum, Investree terus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara perdata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index