RUANGBOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita menari di atas rel kereta api menjadi viral di media sosial. Selain membawa risiko serius bagi keselamatan, tindakan ini juga dianggap melanggar undang-undang perkeretaapian.
Dalam rekaman yang tersebar, terlihat seorang wanita dengan rok setengah paha menari dengan latar belakang sebuah jembatan.
Pada momen berikutnya, sebuah kereta api terlihat melintas, dan aksi menari terpaksa terhenti ketika wanita tersebut keluar dari rel.
Video yang belum mengidentifikasi siapa wanita tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Akun Instagram @Viral news mengunggah video tersebut dan menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak patut ditiru.
Terlihat seorang wanita yang sedang menari di atas jalur kereta api yang sedang aktif, dan kemudian dibelakangnya melintas sebuah kereta api. Kalau dilihat lokasinya, sepertinya ini di Kertosono
Dijelaskan bahwa tindakan menari di atas rel kereta api tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
Pasal tersebut menetapkan hukuman penjara atau denda sebesar Rp15 juta bagi pelanggar. Hal ini menjadi peringatan serius terhadap potensi bahaya dan risiko yang dapat timbul akibat tindakan semacam itu.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Selain membahayakan keselamatan, melanggar aturan tersebut dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp15.000.000.
Kejadian ini mencerminkan pentingnya kesadaran akan aturan-aturan keselamatan di sekitar infrastruktur publik. Oleh karena itu, edukasi dan penegakan hukum perlu terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keselamatan masyarakat.