RUANGBOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dolik Yulianto dan Pimpinan Kantor Cabang BNI Kota Bogor, Dwi Wahyu Sejati secara simbolis menyerahkan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhumah Siti Nuraisah di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.
Penyerahan JKM bagi almarhumah Siti Nuraisah yang juga merupakan peserta penerima KUR BNI ini turut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Jaminan kematian yang diserahkan ini menurut Dedie Rachim menjadi benefit dan perhatian khusus bagi seseorang yang mengikuti kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang dikaitkan dengan KUR ketika mengalami suatu musibah.
“Santunan jaminan kematian yang diberikan menjadi bentuk perhatian dari BPJS. Semoga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan mampu mengurangi beban yang ada,” katanya.
Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ungkap Dedie, para perusahaan atau pemberi kerja harus didorong agar memiliki kesadaran untuk menyertakan para pegawainya sebagai bagian dari social security.
“Ini menjadi PR kita, bagaimana sebanyak mungkin masyarakat utamanya para pekerja bisa tercover, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Ke depan kita agendakan semacam sosialisasi atau kegiatan untuk menyampaikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan yang belum begitu peduli tentang pentingnya BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab,” jelas Dedie Rachim.
Di Kota Bogor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 350 ribu orang yang terdiri dari para pekerja informal. Untuk UHC di Kota Bogor sudah mencapai 99,9 persen, baik mandiri maupun PBI.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dolik Yulianto menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Bogor dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan Pemkot Bogor, khususnya para non ASN, para pekerja rentan dan guru ngaji yang dianggarkan melalui APBD Kota Bogor.
“Hari ini kami berkolaborasi dengan teman-teman BNI terkait perlindungan kepada nasabah KUR terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan wujud nyata dari manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta mengalami risiko sosial, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” katanya.
Saat ini untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran APBD Kota Bogor sudah mencapai 28 ribu yang terlindungi. Sampai dengan tahun 2023 sudah disalurkan Jaminan Kematian mencapai 147 kasus dengan nominal kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar yang telah disalurkan kepada para ahli waris.