Viral Hajatan di Jalur Kereta Api, KAI Tak Segan-segan Tindak dan Denda Rp15 Juta atau Penjara

Viral Hajatan di Jalur Kereta Api, KAI Tak Segan-segan Tindak dan Denda Rp15 Juta atau Penjara

RUANGBOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Hal ini sebagai tanggapan atas masih ditemukannya beberapa masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol, dan kegiatan lainnya.

Dalam video yang diunggah di Instagram pada akun @j****_ pada Selasa (30/1/2024), terlihat tenda hajatan dan panggung hiburan yang didirikan di antara rel kereta. Selain itu, terlihat sebuah rangkaian KRL yang melintas di depan tenda hajatan tersebut, sementara di belakang tenda tersebut, sebuah kereta barang juga terlihat melintas. Dalam keterangan atau caption pada video tersebut, kejadian tersebut terjadi pada rel kereta api di daerah Tanjung Priok.

Video viral tersebut berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Regulasi yang mengatur pelarangan kegiatan di sekitar jalur kereta api diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 199 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pidana akan diberikan kepada siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Lebih lanjut, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, yang juga dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 178 UU No 23/2007.

Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lainnya di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 undang-undang yang sama.

Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur ketentuan pembangunan rel agar tidak mengganggu masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yang terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur, terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index