Korupsi Bansos Beras PKH oleh PT Bhanda Ghara Reksa dan Mitra Energi Persada Diduga Rekayasa Kerjasama Konsultasi dengan Nilai Rp 123 Miliar

Korupsi Bansos Beras PKH oleh PT Bhanda Ghara Reksa dan Mitra Energi Persada Diduga Rekayasa Kerjasama Konsultasi dengan Nilai Rp 123 Miliar

RUANGBOGOR - Lanjutan dugaan korupsi bansos beras atau dana bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial pada tahun 2020 melibatkan Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, sebuah perusahaan jasa logistik milik negara, periode 2018-2021.

Persidangan kasus korupsi terkait alokasi dana bansos beras di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Januari 2024, mengalami penundaan selama beberapa jam.

Penundaan ini terjadi karena hakim yang juga harus memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, jaksa penuntut umum dan tiga terdakwa telah menunggu cukup lama.

Sidang pada Rabu, 31 Januari 2024, dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan terhadap Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada, atau Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Mereka terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Kuncoro menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bansos beras ke 19 provinsi di Indonesia. Kesepakatan dilakukan, yang menyatakan bahwa distribusi bansos beras kepada KPM-PHK akan dilakukan untuk mengatasi dampak Covid-19. Kontrak tersebut bernilai Rp 326 miliar.

Ivo dan dua terdakwa lainnya diduga melakukan rekayasa pekerjaan konsultasi untuk PT Bhanda Ghara Reksa atau BRG, sebuah perusahaan jasa logistik milik negara.

Namun, pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan. Tindakan ini melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini termasuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani menerima total Rp 121 miliar. Sementara itu, Richard Cahyanto dan April Churniawan menerima Rp 2 miliar.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index