Masa Jabatan Direksi Perumda Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Habis

Masa Jabatan Direksi Perumda Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Habis
Masa Jabatan Direksi Perumda Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Habis

RUANGBOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi kinerja jajaran Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor yang habis masa jabatannya per 4 Februari 2024. Bima Arya mengucapkan terima kasih atas kerja keras Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir dan jajaran karena telah menyelesaikan banyak kewajiban selama menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bima Arya secara resmi sudah menunjuk salah satu  Dewan Pengawas Perumda PPJ Agustiansyah sebagai Plt Dirut. “Berdasarkan aturan, memang ketika terjadi kekosongan jabatan direksi  maka tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas,” ungkap Bima Arya di Balaikota Bogor

Bima Arya meminta Agustiansyah untuk fokus mengerjakan PR-PR yang belum tuntas atau yang sedang berjalan, khususnya revitalisasi pasar. “Pastikan tahapan-tahapan revitalisasi berjalan sesuai dengan rencana, juga melakukan komunikasi kepada semua pihak terutama pedagang agar tahapan-tahapan itu bisa mendapatkan dukungan oleh semua,” ujar Bima.

Selain itu, Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada direksi sebelumnya yang sudah banyak berkontribusi besar dalam pengelolaan dan penataan pasar selama ini.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada direksi lama Pak Muzakkir, Pak Denny dan Pak Jenal. Bagi saya Direksi berhasil karena telah menyelesaikan banyak sekali kewajiban sebelumnya, yaitu khususnya terkait dengan kewajiban pajak dari Perumda PPJ, kemudian menyelesaikan persoalan yang pelik tentang Pasar Bogor dan kemudian Pasar Tekum serta menyusun tahapan-tahapan revitalisasi pasar yang sangat rumit,” bebernya.

Bima juga mendoakan Muzakkir bisa melanjutkan pengabdiannya untuk Kota Bogor. “Jadi saya menyampaikan terima kasih dan mendoakan agar agar Pak Muzakkir bisa terus melanjutkan pengabdiannya di tempat lain untuk Kota Bogor,” pungkas Bima. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index