Awas Bahaya Menggugurkan atau Aborsi Pakai 5 Buah yang Dilarang untuk Ibu Hamil, Dampaknya Bikin Anak Cacat

Awas Bahaya Menggugurkan atau Aborsi Pakai 5 Buah yang Dilarang untuk Ibu Hamil, Dampaknya Bikin Anak Cacat

RUANGBOGOR - Selama masa kehamilan, penting bagi ibu untuk memperhatikan jenis buah-buahan yang dikonsumsi, tidak hanya yang baik, tetapi juga yang sebaiknya dihindari. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai 5 buah yang sebaiknya dihindari oleh ibu hamil:

1. Nanas: Meskipun terdapat kekhawatiran akan kandungan enzim bromelain yang dapat memicu kontraksi rahim, konsumsi nanas dalam jumlah yang wajar sebenarnya aman. Namun, konsumsi berlebihan dapat memicu risiko kontraksi rahim yang berpotensi membahayakan janin.

2. Durian: Meski aman dikonsumsi dalam jumlah terbatas, durian memiliki kandungan gula dan karbohidrat tinggi yang dapat menyebabkan peningkatan berat badan pada janin, terutama bagi ibu hamil dengan kondisi kesehatan tertentu seperti diabetes atau obesitas.

3. Nangka: Tingginya kandungan gula dalam nangka dapat meningkatkan risiko diabetes gestasional, sementara konsumsi berlebihan dapat mengganggu pencernaan. Namun, nangka masih bisa dikonsumsi secukupnya sebagai camilan tinggi serat.

4. Pepaya Mentah: Pepaya mentah mengandung papain dan lateks yang berbahaya bagi ibu hamil. Papain dapat memicu induksi persalinan, sementara lateks dapat menyebabkan kontraksi rahim dan reaksi alergi yang berbahaya.

5. Kurma: Meskipun kaya akan nutrisi, konsumsi kurma secara berlebihan dapat menyebabkan kenaikan berat badan dan gula darah yang tidak diinginkan. Disarankan untuk mengonsumsi kurma dalam jumlah terbatas, sekitar 1–2 buah per hari.

Dalam memilih buah-buahan yang aman untuk dikonsumsi selama kehamilan, konsultasikanlah dengan dokter kandungan untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan kondisi kesehatan ibu dan janin. Tetaplah memperhatikan jumlah dan jenis buah yang dikonsumsi untuk menjaga kesehatan ibu dan perkembangan janin dengan baik.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus aborsi ilegal yang merenggut nyawa perempuan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tragedi tersebut menelan korban seorang perempuan yang meninggal akibat pendarahan setelah menjalani aborsi ilegal di sebuah kamar hotel, ketika usia kandungannya sudah mencapai delapan bulan.

larangan terhadap aborsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 75 ayat (1) UU tersebut dengan tegas melarang aborsi, kecuali dalam kondisi medis yang mendesak atau akibat dari tindak kekerasan seksual.

Dalam konteks hukum, Pasal 194 UU Kesehatan menjelaskan bahwa siapapun yang sengaja melakukan aborsi yang bertentangan dengan ketentuan UU dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dengan langkah-langkah preventif dan penguatan hukum yang diambil, KPPPA berharap dapat mengurangi kasus aborsi ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan janin di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index