RUANGBOGOR – Pemerintah Kota Semarang membuka formasi CPNS 2024 untuk putra dan putri terbaik dari seluruh Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan lengkap dengan formasi CPNS 2024 Kota Semarang:
Pada Tahun 2024, Pemerintah Kota Semarang menyediakan total 331 formasi CPNS. Rincian kebutuhan tersebut adalah sebagai berikut:
A. Tenaga Kesehatan:
Tersedia 119 formasi untuk tenaga kesehatan. Detail alokasi formasi ini dapat dilihat pada Lampiran I.
B. Tenaga Teknis:
Total 212 formasi, terdiri dari:
Formasi Umum: 199 posisi
Formasi Khusus:
Lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude: 6 posisi
Penyandang disabilitas: 7 posisi
Rincian formasi untuk tenaga teknis dapat dilihat pada Lampiran II.
PERSYARATAN PELAMAR CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Bagi pelamar dengan jabatan Dokter dan Dokter Gigi spesialis, batas usia maksimal adalah 40 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dikenai hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik atau kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang berwenang dalam bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Informasi mengenai akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diakses melalui:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian terkait.
b. Database Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Calon pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran.