RUANGBOGOR – Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan dalam sistem penyaluran bantuan sosial untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran dan meminimalisir kendala teknis yang sering terjadi. Salah satu langkah terbaru adalah peralihan metode pencairan bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah dilengkapi dengan teknologi cip terbaru.
Penerapan Teknologi Cip pada Kartu KKS
Dalam peralihan ini, kartu KKS yang baru tidak lagi menggunakan teknologi pita magnetik yang rawan rusak, melainkan teknologi cip yang lebih modern dan tahan lama. Teknologi ini memastikan bahwa kartu KKS lebih tahan terhadap goresan atau kerusakan yang sering terjadi pada kartu dengan pita magnetik. Dengan cip modern ini, KPM tidak perlu lagi khawatir kartu mereka rusak saat digunakan di mesin ATM atau mesin EDC di agen bank.
Alasan Peralihan dan Proses Pembukaan Rekening Kolektif
Peralihan sistem pencairan bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, seperti Aceh Utara, Bogor Barat, Sleman, dan Purbalingga. Sebelumnya, penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, namun kini dialihkan ke rekening bank, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh, serta bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI) di daerah lain. Proses pembukaan rekening kolektif tengah berlangsung, sehingga beberapa KPM mungkin mengalami keterlambatan pencairan bantuan hingga proses ini selesai.
Bagi KPM yang belum mendapatkan informasi terkait peralihan ini, disarankan untuk bersabar dan terus memantau perkembangan melalui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui website resmi seperti babelprov.go.id dan bkpsdmd.babelprov.go.id.
Pengisian Saldo dan Penggenapan Kuota Bantuan
Bagi KPM PKH murni dan BPNT murni yang telah terdaftar, saldo bantuan akan terisi dua kali, yaitu untuk bantuan PKH dan BPNT sesuai periode pencairan Juli-Agustus 2024. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap tahapan pencairan bantuan sosial, selalu ada proses validasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan penerima bantuan masih layak. KPM yang tidak memenuhi kriteria, seperti memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau profesi lain yang tidak diperbolehkan menerima bantuan, akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Jika terdapat kekosongan kuota akibat penonaktifan KPM yang tidak layak, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pengisian kuota tersebut melalui sistem validasi otomatis (bas system). Sebagai contoh, jika ada KPM PKH yang dikeluarkan, kuota tersebut akan diisi oleh KPM BPNT murni yang layak menerima PKH, begitu juga sebaliknya.
Proses ini telah diterapkan pada pencairan bantuan di periode sebelumnya, dan kemungkinan besar akan kembali dilakukan pada periode Juli-Agustus 2024. Meski demikian, Kemensos tidak memberikan kriteria khusus atau cara-cara tertentu bagi KPM untuk bisa mendapatkan penggenapan kuota, karena semuanya bergantung pada sistem otomatis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kesimpulan
Dengan adanya peralihan ini, KPM diharapkan dapat lebih tenang dalam menggunakan KKS yang baru, mengingat teknologi cip yang digunakan lebih aman dan tidak mudah rusak. Sementara itu, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin efektif dan tepat sasaran, terutama dengan adanya validasi dan pengisian kuota yang dilakukan secara otomatis oleh Kemensos. Para KPM diimbau untuk terus memantau informasi terbaru terkait bantuan sosial ini dan menjaga kartu KKS mereka dengan baik.