RUANGBOGOR -- Ada informasi terbaru tentang bantuan uang tunai dengan nominal mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.200.000 yang sudah cair. Proses pencairan bantuan PKH BPNT alokasi 3 bulan sudah memasuki tahap final dan tinggal enam langkah lagi agar bantuan tersebut dapat cair melalui kartu KKS atau PT Pos Indonesia.
Di awal bulan September 2024, pemerintah masih menyalurkan berbagai macam bantuan sosial, baik yang bersifat reguler maupun non-reguler. Namun, kali ini kita akan fokus pada bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh desa atas instruksi dari Kementerian Desa. Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa (BLT-DD) untuk golongan miskin ekstrem.
Beberapa desa sudah mulai menyalurkan bantuan ini untuk alokasi tahap ke-9, yakni bulan September 2024. Namun, tidak sedikit juga yang menyalurkannya untuk beberapa bulan sekaligus. Penyaluran bantuan ini diserahkan kepada masing-masing desa, sehingga mekanisme pencairannya bisa berbeda, ada yang per bulan, per dua bulan, atau bahkan per tiga bulan.
Contohnya, pada tanggal 6 September 2024, di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, telah dilakukan pembagian BLT Dana Desa untuk 49 keluarga penerima manfaat dengan nominal Rp300.000 per KPM. Penyaluran ini dipantau oleh Babinsa setempat, Sertu I Putu Ardana.
Penyaluran BLT Dana Desa juga dilakukan di Desa Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, untuk alokasi 4 bulan (Juni-September 2024) dengan nominal Rp1.200.000 per KPM.
Selain itu, di beberapa desa lainnya, seperti Desa Sukekar, Desa Alas Angker, dan Desa Nalui, juga telah menyalurkan BLT Dana Desa dengan nominal yang bervariasi tergantung pada alokasi bulannya, mulai dari Rp300.000 hingga Rp600.000.
PKH BPNT Alokasi 3
Selain bantuan BLT Dana Desa, informasi lain yang cukup penting adalah terkait dengan bantuan PKH BPNT alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, September 2024) yang saat ini sudah memasuki tahap final. Ada enam proses yang perlu dilalui setelah final closing muncul, yaitu:
1. Burkol (Bureau Checking) bagi KPM yang melakukan peralihan dari PT Pos ke kartu KKS.
2. Verifikasi Rekening, memastikan rekening KPM tidak bermasalah.
3. Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar).
4. Penerbitan SPP (Surat Perintah Pencairan), meski ini tidak terupdate di sistem.
5. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
6. Standing Instruction (SI), yang merupakan tahap terakhir sebelum bantuan cair.
Jika semua proses tersebut selesai, dalam waktu 1 hingga 7 hari, bantuan akan masuk ke kartu KKS para KPM atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau perbankan.