Bantuan Rp20 Juta dari Pemerintah Siap Digulirkan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bantuan Rp20 Juta dari Pemerintah Siap Digulirkan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bantuan Rp20 Juta dari Pemerintah Siap Digulirkan, Ini Syarat dan Ketentuannya. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Kali ini kami akan membagikan kabar mengenai bantuan sebesar 20 juta rupiah per keluarga penerima manfaat yang akan cair mulai bulan ini dan langsung masuk ke rekening.

Bantuan ini diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait kondisi rumah mereka. Apakah Anda termasuk dalam warga yang berhak mendapatkan bantuan ini? Simak terus informasi berikut hingga akhir agar tidak ada kesalahpahaman.

Bantuan ini adalah bagian dari program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang dulu dikenal dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau program bedah rumah. Nominal sebesar 20 juta rupiah ini ditujukan untuk merenovasi rumah yang tidak layak huni, dengan anggaran yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuan dari program ini antara lain:

1. Mengembalikan fungsi sosial penerima bantuan melalui perbaikan rumah.
2. Meningkatkan kualitas rumah agar layak huni.
3. Menyediakan kenyamanan bagi penerima bantuan.
4. Mendorong partisipasi dan kesetiakawanan sosial melalui gotong royong.
5. Memberikan kesempatan bagi penerima untuk mendirikan usaha kecil di rumah.

Bantuan ini diberikan kepada warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, dan anggarannya berbeda-beda, ada yang berasal dari pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga seperti TNI atau Polri yang juga memiliki program serupa.

Kriteria Rumah yang Layak Menerima Bantuan:

1. Dinding atau atap dalam kondisi rusak dan berbahaya.
2. Dinding atau atap terbuat dari bahan mudah lapuk.
3. Lantai terbuat dari papan, bambu, atau semen yang rusak.
4. Tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak.
5. Luas lantai rumah kurang dari 7,2 meter persegi per anggota keluarga.

Syarat Penerima Bantuan:

1. Memiliki KTP dan kartu keluarga.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan tanah.
4. Belum pernah menerima bantuan bedah rumah sebelumnya.

Program ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni, sehingga penerima bantuan bisa keluar dari kategori keluarga miskin setelah rumah mereka layak untuk ditempati.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index