SP2D PKH BPNT September Oktober Disiapkan Kemensos 7 Kategori Anggota KPM Dicoret Jadi Penerima PKH

SP2D PKH BPNT September Oktober Disiapkan Kemensos 7 Kategori Anggota KPM Dicoret Jadi Penerima PKH
SP2D PKH BPNT September Oktober Disiapkan Kemensos 7 Kategori Anggota KPM Dicoret Jadi Penerima PKH. (Pixabay)

RUANGBOGOR -- Pada periode penyaluran PKH September-Oktober 2024, Kementerian Sosial telah mempersiapkan data pembayaran sebagai acuan SP2D untuk bantuan BPNT dan PKH. Ada beberapa keluarga yang sebelumnya layak menerima bantuan, tetapi kini terhapus dari daftar penerima karena tidak memenuhi syarat.

Perlu diperhatikan bahwa penghapusan ini bukan karena ketidaklayakan penerima, melainkan karena anggota keluarga tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Berikut tujuh kategori keluarga yang dihapus dari penerima bantuan PKH:

1. Anggota keluarga yang tidak terdata di Dukcapil dan DTKS

Anggota keluarga yang tidak terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tidak akan dihitung sebagai penerima bantuan. Misalnya, bayi atau balita yang belum terdata di DTKS tidak akan masuk dalam perhitungan penerima bantuan.

Keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mengajukan permohonan agar anggota keluarga yang belum terdaftar di DTKS dimasukkan melalui pendamping atau operator desa.

2. Anggota keluarga yang berbeda kartu keluarga (KK)

Anggota keluarga yang tinggal di KK berbeda dari penerima PKH, seperti anak kandung atau orang tua lanjut usia, tidak akan dimasukkan dalam perhitungan penerima bantuan.

3. Anak SMA/SMK yang telah lulus

Anak yang sudah lulus dari SMA atau SMK tidak akan lagi menerima bantuan PKH.

4. Anak yang putus sekolah

Anak dari keluarga penerima PKH yang tidak melanjutkan sekolah atau putus sekolah akan diberhentikan dari penerima bantuan.

5. Balita berusia lebih dari 6 tahun

Balita yang sudah berumur lebih dari 6 tahun dan belum masuk sekolah juga tidak akan menerima bantuan PKH.

6. Balita ketiga dan seterusnya

Bantuan PKH hanya diberikan untuk dua anak balita pertama. Balita ketiga dan seterusnya tidak akan dimasukkan dalam penerima bantuan.

7. KPM meninggal dunia

Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki pengurus pengganti, bantuan sosial PKH akan dihentikan.

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk periode September-Oktober 2024 sudah dimulai awal September. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap dan akan disahkan berdasarkan validasi data DTKS di tingkat daerah.

Proses ini tidak terlihat oleh pendamping, tetapi hanya dapat dipantau oleh supervisor di tingkat kabupaten. Jika kabupaten tidak melakukan pengesahan di awal bulan berjalan, Kementerian Sosial akan menggunakan data dari bulan sebelumnya.

Pembaruan data dilakukan setiap bulan oleh Kementerian Sosial, sehingga tidak semua penerima bantuan sosial dari periode sebelumnya akan otomatis menerima bantuan di periode selanjutnya. Data penerima akan divalidasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan yang terjadi di tingkat daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index