RUANGBOGOR.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia baru saja menetapkan jumlah nominal yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia. Pengumuman ini datang di tengah transisi menuju penggunaan Kartu KKS merah putih.
KPM akan menerima bantuan sosial untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024. Meski informasi mengenai jumlah pasti dan komponen bantuan sudah tersedia, proses verifikasi (burekol) masih dalam tahap penyelesaian. Pencairan akan dilanjutkan setelah verifikasi rekening dilakukan, di mana rekening KPM harus sesuai dengan nama di Kartu KKS dan KTP.
Untuk bantuan di periode Juli, Agustus, dan September 2024, KPM di jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan tambahan bantuan. Berikut rincian nominal yang ditetapkan:
- Jenjang SD: Awalnya Rp225.000, kini total menjadi Rp675.000.
- Jenjang SMP: Awalnya Rp375.000, kini total menjadi Rp1.125.000.
- Jenjang SMA: Awalnya Rp500.000, kini total menjadi Rp2.300.000.
Sementara itu, bantuan untuk balita, ibu hamil, lansia, dan disabilitas tetap berada di angka normal, yaitu Rp750.000 untuk balita dan ibu hamil, serta Rp600.000 untuk lansia dan disabilitas.
Pencairan untuk periode September dan Oktober 2024 juga diharapkan segera diumumkan. KPM diharapkan memastikan bahwa semua data mereka terverifikasi agar bantuan dapat tersalurkan tanpa masalah.
Dengan penambahan bantuan ini, diharapkan dapat membantu keluarga yang membutuhkan, terutama dalam mendukung pendidikan anak-anak. Bagi KPM yang mengalami masalah saat pengecekan rekening, disarankan untuk segera melaporkan kepada pendamping sosial untuk melakukan perbaikan.
Untuk informasi lebih lanjut, KPM dapat mengakses aplikasi terkait atau menghubungi layanan pendamping sosial di wilayah masing-masing.