RUANGBOGOR.COM - Kabar menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat! Saldo bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp300.000 telah dicairkan ke kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Ini terjadi setelah status PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk periode September-Oktober 2024 resmi menjadi SPM (Surat Perintah Membayar).
Narasumber dari Naura Channel, seorang YouTuber yang fokus membahas isu-isu sosial, menjelaskan, “Dalam dua hari terakhir, banyak bukti transaksi yang dibagikan, menunjukkan pencairan bantuan sosial baik PKH maupun BPNT. Ini adalah saat yang ditunggu-tunggu oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).”
Di hari yang sama, tercatat saldo masuk di dua bank penyalur, yaitu Bank Syariah Indonesia dan Bank BNI. “Saldo Rp300.000 tersebut diberikan kepada dua anak yang bersekolah di jenjang SD. Kami telah melakukan pemantauan dan ini merupakan bagian dari program PKH,” tambah Naura.
Pencairan di Bank Penyalur
Pada tanggal 27 dan 28 September 2024, Bank Syariah Indonesia melaporkan saldo masuk dengan total Rp300.000, sementara Bank BNI juga menyalurkan Rp249.000. Namun, Naura menjelaskan bahwa ini bukanlah pencairan untuk PKH dan BPNT periode September-Oktober, melainkan untuk periode sebelumnya, Juli dan Agustus 2024.
“Bantuan sosial ini adalah untuk KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT atau PKH murni, namun kini telah berstatus validasi by system, sehingga mereka mendapatkan kombinasi bantuan,” jelasnya.
Proses Pencairan Selanjutnya
Dengan status SPM yang sudah diumumkan, Naura memperkirakan bahwa pencairan selanjutnya, baik untuk PKH maupun BPNT, kemungkinan akan segera berlangsung. “Proses dari SPM menuju SII (Standing Instruction) biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan ini bisa terjadi lebih cepat,” ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pada tanggal 30 September 2024, Kementerian Sosial akan melakukan uji petik untuk memeriksa mutasi rekening para KPM. Hal ini termasuk pengecekan untuk bantuan yang gagal salur dari PT Pos. Naura menekankan, “Penting bagi KPM untuk menjaga kartu KKS agar hanya digunakan untuk menerima bantuan sosial, bukan untuk transaksi lain. Jika terbukti melanggar, bantuan bisa distop.”
Dengan begitu, semua penerima manfaat diimbau untuk tetap memantau informasi terbaru dan memastikan semua persiapan untuk pencairan bantuan sosial berjalan lancar.